Mata Kuliah Hukum Perjanjian/ Perikatan Ekonomi Syari'ah merupakan mata kuliah yang berisikan berbagai aspek dalam Hukum Perjanjian atau Perikatan, baik secara teoritis maupun praktis, serta kedudukannya dalam sistem hukum di Indonesia.
Pembahasan dalam mata kuliah ini tidak jauh berbeda dengan pembahasan pada kitab fiqih muamalah. Akan tetapi yang membedakan adalah penekanan terhadap perikatan atau perjanjian ekonomi syariah dikaitkan dengan hukum kontrak modern yang dilihat dalam kacamata ilmu hukum.