Mata kuliah ini membahas tentang tentang korupsi, tindakan anti korupsi, penyebab korupsi, akibat korupsi, hukum, bentuk-bentuk korupsi baik yang terjadi di Indonesia maupun negara-negara lain, pencegahan korupsi, dan melakukan investigasi atas korupsi yang terjadi di masyarakat (sebagai studi kasus). Sedangkan Perkuliahan anti napza menjelaskan tentang pengertian napza serta pandangan dalam perspektif agama dan filsafat serta beberapa upaya pencegahan terutama dalam ranah pendidikan.