•Rencana kerja OPD (Renja OPD) adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Sebagai acuan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi agar sesuai dengan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan dan Sasaran yang telah ditetapkan setiap tahunnya, OPD harus menyusun Rencana Kerja(Renja -OPD).

•Rencana Kerja-OPD disusun berdasarkan Rencana Kerja yang tertuang dalam Renstra OPD  dan mengacu pada RPJMD dan RKPD serta Renja Kementrian/Lembaga, Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan bidang urusan OPD. Dinas menyusun Renja Dinas guna menyusun rencana kerja yang berupa program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh dinas. . Dengan begitu baik program maupun kegiatan yang akan dikerjakan oleh Dinas dapat terintegrasi dan terlaksana dengan baik nantinya.


P RK OPD.pngP RK OPD.png