1. Merupakan mata kuliah dasar yang diajarkan kepada mahasiswa atau setiap orang yang akan mempelajari atau memperdalam ilmu hukum.
  2. Pengantar Ilmu Hukum berisi pengetahuan dasar hukum yang bersifat umum atau garis besar.
  3. Pengantar Ilmu Hukum tidak fokus pada hukum positif yang berlaku di suatu negara atau pada masa tertentu.