Berbicara mengenai perusahaan sangat berkaitan erat dengan hukum dagang. Keterkaitan tersebut bukan tanpa alasan. Hukum dagang adalah

hukum yang mengatur perikatan khusus. Khusus dalam hal ini adalah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan.

Adanya istilah perusahaan sendiri timbul setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menggunakan istilah perdagangan. Istilah

perusahaan sendiri tidak hanya digunakan dalam (KUHD). Beberapa Undang-Undang diluar KUHD pun juga menggunakan

istilah perusahaan. Pada Topic 1 ini kita akan mengkaji landasan hukum usaha dan perusahaan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan Topik Bahasan, Selamat belajar.