A. Pengertian Investasi: Investasi berasal dari kata invest yang berarti menanam atau menginvestasikan uang atau modal. Istilah investasi atau penanaman Modal merupakan kegiatan yang dikenal dalam 

kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lazim digunakan dalam

Perundang-undangan. Namun pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama, sehingga kadangkala digunakan secara interchangeable,

B. Jenis Dan Bentuk Penanaman Modal: 1. Penanaman Modal Langsung (Direct Investment), 2. Penanaman modal tidak langsung (Indirect Investment).

C. Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Dalam Rangka Penanaman Modal: 1, Sistem Politik dan Ekonp

Mi Negara yang bersangkutan, 2. Sikap rakyat dan Pemerintahannya thdp orang asing, 3. Stabilitas politik , Stabilitas Ekonomi dan stabilitas Keuangan, 4. Jumlah dan daya Beli Penduduk, 5. Adanya bahan mentah atau bahan penunjang, 6. Adanya tenaga buruh, 7. Tanah untuk tempat usaha.