Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang konsep anti korupsi, sehingga mahasiswa mampu memahami bentuk tindakan korupsi dan strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi. Sedangkan pendidikan anti NAPZA memberikan pemahaman pada mahasiswa tentang jenis narkotika, senyawa alkohol, psikotropika, dan zat aditif, serta efeknya bagi tubuh dan solusi untuk mencegah penyebaran narkotika di masyarakat.

Materi Pembelajaran/ Pokok Bahasan:

1. Perilaku koruptif dan integritas

2. Penyebab dan dampak korupsi  

3. Tindak pidana korupsi

4. Pencegahan korupsi

5. Rencana aksi pencegahan korupsi di masyarakat  

6. Etika layanan publik  

7. Mengenal KPK dan Ombudsman

8. Mengenal konsep dasar narkotika

9. NAPZA dalam pandangan Islam  

10. Produksi, peredaran dan penggunaan NAPZA di Indonesia

11. Pemanatauan dan pembinaan pemerintah serta peran serta masyarakat dalam peredaran NAPZA

12. Bentuk penyalahgunaan NAPZA

13. Dampak NAPZA pada psikis dan kesehatan

14. Tindakan pencegahan penyalahgunaan NAPZA


Kemampuan Akhir Yang Diharapkan:

Kemampuan Akhir Yang Diharapkan

No. KAD

Rumusan KAD

1

Mendeskripsikan konsep perilaku korupsi dan integritas

2

Menganalisis penyebab korupsi dan mengurai dampak korupsi

3

Mengidentifikasi bentuk tindak pidana korupsi

4

Mengidentifikasi bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi

5

Mendeskripsikan definisi narkoba

6

Mendeskripsikan pandangan islam tentang narkoba

7

Memahami regulasi narkoba di Indonesia

8

Mendeskripsikan bentuk penyalahgunaan narkoba dan dampaknya

9

Mengidentifikasi bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba


Referensi:

1.Pendidikan Korupsi untuk Perguruan Tinggi edisi reviis Kemenristerkditi 2018
2.Undang – Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011
3.Undang – Undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4.Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan narkotika
5.Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan prekursor farmasi
6.Adam. S. 2018. Dampak Narkotika pada Psikologis dan Kesehatan Masyarakat. Jurnal Core. 20 – 28.
7.Bisri, HM.,Asmoro, BT. 2019. Etika Pelayanan Publik di Indonesia. Journal of Governance Innovation. 59 – 76.
8.Corey, E. J., Czako, B. & Kurti, L. 2017. Molecules and Medicine. London: John Wiley.
9.Daniel. 2016. Medicinal Plants, Chemistry and Properties. London: Science Publisher.
10.Halim, S. 2019. Rehabilitasi Pengguna Narkoba dalam Hukum Islam. Menara Ilmu. 140 - 148
11.Kiaking, CJ. 2017. Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Lex Crimen. 106 – 114.