Perkuliahan Antikorupsi berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap
nilai-nilai antikorupsi. Kuliah ini memberikan bekal kepada mahasiswa untuk mengerti tentang korupsi, tindakan anti korupsi,
penyebab korupsi, akibat korupsi, hukum, bentuk-bentuk korupsi baik yang terjadi di Indonesia maupun negara-negara lain,
pencegahan korupsi, dan melakukan investigasi atas korupsi yang terjadi di masyarakat (sebagai studi kasus). Sedangkan
Perkuliahan anti napza menjelaskan tentang pengertian napza serta pandangan dalam perspektif agama dan filsafat serta
beberapa upaya pencegahan terutama dalam ranah pendidikan.
- Teacher: Dr. ALI USMAN, M.Pd Ali