LATAR BELAKANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. PENGANTAR
Perhatian terhadap perlindungan konsumen, terutama di Amerika Serikat (AS) Thn 1960-1970 an me
ngalami perkembangan yang sangat signifikan dan menjadi objek kajian bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum. Di Amerika Serikat pada era tahun-tahun tersebut berhasil diundangkan banyak peraturandan dijatuhkan putusan-putusan hakim yang memperkuat kedudukan konsumen.
B. LATAR BELAKANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan Bebas
2. Hubungan antara Produsen dan Konsumen
C. HUKUM KONSUMEN DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN:
1. M.J. Ledder: Menayatakan. Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi
Oleh hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum adalah memberikan perlindungan
(Pengayoman) kepada masyarakat. Jadi sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlin
dungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit dipisahkan.
2. Az Nasution: mengakui, asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan
dan masalah konsumen tersebar dalam berbagai bidang hukum, baik tertulis maupun ti
dak tertulis. Seperti Hukum Perdata, hukum Dagang, Hukum Pidana, Hukum administrasi
(negara) dan hukum internasional terutama konvensi-konvensi yang berkaitan dengan ke
pentingan-kepentingan konsumen.
D. GERAKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA:
1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
2. Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K)
3. Consumers Internasional (CI)
E. PROSPEK GERAKAN KONSUMEN
1. Resolusi No. 211 Tahun 1978
2. Resolusi No. A/RES/39/284
3. International Organization of Consumers Union (IOCU)
4. Consumer Internasional (CI)
5. YLKI Jakarta
6. YLKI Semarang
7. Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K)
8. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP
POM MUI).
- Teacher: 20180022 Igneo grandi gloria