A. Istilah dan Pengertian: -Cyber Law yaitu hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet). Istilah Cyber Law telah membentuk rezim hukum baru di Indonesia, khususnya dalam kegiatan teknologi dan informasi. Rezim hukum Cyber Law di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan oleh Presiden RI tanggal 21 April 2008. Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki Cyberspace atau dunia maya.

Istilah hukum Cyber berasal dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual world Law) dan hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi Cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of The Internet, Law of The Information Super Highway, Information Technology Law, The Law of Information, Lex Informatica dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang telah disepakati. Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari Cyberlaw , misalnya Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

B. Sejarah Keberadaan Cyberlaw di Dunia antara lain adalah sebagai berikut: a. Organisation for Economic Co- operation and Development (OECD), b. United Nations (UN). c. The Group of Eight (G8), c. Council of Europe (CoE)

C. Sejarah Cyberlaw di Indonesia antara lain adalah sebagai Berikut: 1. Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (RUU ITE), 2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE), 3. RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI).

D. ASAS-ASAS CYBERLAW: Dalam kaitannya dengan penentuan Hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu: 1. Subjective Territoriality, 2. Objective Territoriality, 3. Nationality, 4. Passive Nationality, 5. Protective Principle, 6. Universality.